Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 23:58
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Kepala Desa Karyasari, Cibalong, Terbukti Korupsi Dana Desa, Divonis Lebih Rendah 2 Tahun Oleh PN Garut

Kepala Desa Karyasari, Cibalong, Terbukti Korupsi Dana Desa, Divonis Lebih Rendah 2 Tahun Oleh PN Garut

Daerah Selasa, 25 Juli 2023 20:24 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Kurniawan alias Uweng, divonis hukuman penjara  2 tahun penjara,

Vonis tersebut dipotong selama dalam tahanan dan harus mengembalikan uang ke negara sebesar Rp161.584.715, ditambah denda sebesar Rp50.000.000.

Hukuman itu sesuai dengan keputusan pengadilan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, yang diketuai, Eka Saharta Winata. SH dibantu dua hakim anggota masing-masing Jefrry Yefta Sinaga .SH dan T. Benny Eko Supriadi SH.MH.

Terpidana Kurniawan secara sah dan meyakinkan  terbukti bersalah atas perbuatan melanggar  tindak pidana, subsider dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yaitu penyalahgunaan wewenang melakukan pembelian barang tanpa melibatkan peran serta masyarakat  dalam hal ini Tim Pengelola Kegiatan.

Apabila, terpidana tidak bisa membayar denda serta pengembalian uang negera tersebut akan ditambah hukumannya dua bulan, berikut harta kekayaan terpindana akan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.

Sementara dakwan jaksa terhadap tuntutan Primairnya oleh majelis hakim, dinyatakan tidak terbukti.

Baca juga: Ketiban Sial, Belum Sempat Jual HP Curiannya, Pencuri di Garut Ini Malah Keciduk Duluan oleh Polisi

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum, Cik Muhamad Syahrul.SH., yang menuntutnya agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara  4 tahun, dipotong selama dalam tahanan.

Untuk dakwaan jaksa mengenai Primair, tidak terbukti ketika dilaksanakan pemeriksaan selama dalam persidangan oleh Majleis Hakim.

“Hanya yang betul-betul terbukti adalah dakwaan subsider,” kata Ketua Tim Penasehat hukum, Budi Rahadian SH.Adv. kepada koranmanadla.com, Senin, 24 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Garut.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa maupun tim penasihat hukum dan terpidana sendiri, menyatakan pikir-pikir.

Seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terpidana, yaitu pada Subsider, terdakwa telah memerintahkan kepada saksi Indra Setiawan untuk membuat surat permintaan pembayaran (SPP) Dana Desa, yang sebenarnya merupakan tugas Kaur Keuangan selaku bendahara desa Karyasari.

Selanjutnya memerintahkan pula kepada saksi Rika Nurlela selaku bendahara desa untuk menyerahkan pengelolaan dan desa kepada terdakwa.

Seharusnya pengelolaan Dana Desa itu harus melibatkan peran serta masyarakat dalam hal ini TPK (Tim Pengelola Kegiatan ).

Ada pun penggunaan uang Dana Desa tahun anggaran 2021 itu untuk Pembangunan Posyandu sebesar Rp96.968.000, Pembangunan Lapang Voli di Kampung Pasirsari Rp99.454.600, Pembangunan Pendopo Desa Dusun Pasirsari Rp260.845.000, Pembelian mobil ambulan berikut asesorisnya Rp200.000.000, Pelaksanaan Pengonbatan gratis Rp28.000.000, dan pemeliharaan Prasarana jalan desa/gorong – gorong/parit/Selokan (PKTD) sebesar Rp31.385.000.

Dari anggaran yang dikeluarkan itu, ternyata ada selisih sebesar Rp161.584.715 dan harus dikembalikan kepada negara, namun oleh terpidana, tidak dilakukan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, berpandangan bahwa unsur merugikan keuangan negara atas perbuatan terdakwa tidak Jelas.

Karena hasil audit Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp161.584.715, yang disandarkan kepada hasil penghitungan Tenaga Teknik dari Dinas PUPR.

Perhitungan tersebut, dikatakan penasehat hukum terdakwa, dengan menggunakan metode Nett Lose (menghitung jumlah volume terpasang disandingkan dengan jumlah uang yang dibayarkan) tidak relevan diterapkan terhadap pengelolaan pekerjaan pembangunan Desa yang menggunakan Sistem Swakelola.

“Menurut saya metode Nett Lose lebih tepat digunakan untuk kegiatan pekerjaan yang bersifat Kontraktual. Terlebih pada saat persidangan Tenaga Ahli dari PUPR tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya

Dengan demikian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi sumir tidak sesuai dengan azas Pembuktian yang menyebutkan : Incriminalibus Probationes bedent esse Luce Clariores Bahwa dalam azas pembuktian Pidana Alat Bukti itu harus lebih terang dari Cahaya. (*)

Listen to this article

Garut Kades Kepala Desa korupsi Tersangka
Cang Anwar

BERITA LAINNYA

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.