KoranMandala.com – Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD memantapkan komitmen mempercepat pembangunan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin. Dalam Rapat Paripurna DPRD Garut, Senin (21/7/2025), disepakati langkah konkret mempercepat pembentukan regulasi prioritas serta optimalisasi perencanaan program tahun 2025 dan awal RPJMD 2025-2029.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan pentingnya menyusun program pembangunan dan regulasi daerah secara lebih holistik dan sistematis. Hal ini guna mendorong efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Tragedi di Pesta Rakyat Garut: Antrean Kuliner Gratis Nyaris Makan Korban
“Penyusunan produk hukum harus mengikuti skala prioritas, tidak tumpang tindih, dan mampu menjadi landasan perencanaan pembangunan yang terintegrasi,” ujar Syakur.
Ia menambahkan, setiap perangkat daerah akan diberi target kinerja yang selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), demi peningkatan kualitas pelayanan dan pencapaian visi daerah.
“Percepatan program harus berbasis pada kondisi riil dan kebutuhan warga,” tambahnya.
Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Dalam rapat yang sama, Ketua Bapemperda Garut, Yusup Musyaffa, memaparkan urgensi pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Perda ini diyakini menjadi instrumen penting dalam menjamin hak konstitusional warga Garut atas keadilan hukum.
“Negara hukum yang adil wajib menjamin setiap warganya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk warga miskin yang selama ini sulit mengakses keadilan,” jelas Yusup.
Ia menegaskan, Perda tersebut akan menjadi dasar hukum pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan hukum yang terjangkau dan nyata bagi kelompok rentan secara sosial dan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kabupaten Garut tahun 2024 mencapai 259.320 jiwa atau 9,68% dari total penduduk.
“Melalui regulasi ini, kami ingin menunjukkan keberpihakan nyata daerah kepada rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan dalam urusan hukum,” pungkas Yusup.