ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Meski pemerintah Indonesia telah menandatangani Paris Agreement dan berkomitmen mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060, implementasi transisi energi yang berkeadilan di daerah dinilai belum optimal. Salah satunya terjadi di Jawa Barat, yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mendukung pengembangan energi terbarukan skala kecil-menengah dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif, Dadan Ramdan, dalam keterangannya di Bandung, Senin (21/7). Menurutnya, agenda transisi energi harus menjadi komitmen semua pihak — pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media — bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus menjadikan transisi energi sebagai bagian dari kebijakan pembangunan jangka panjang dan menengah, sesuai dengan kewenangan daerah,” kata Dadan.
ADVERTISEMENT
Marc Klok Ungkap TC di Thailand Menjadi Tantangan Baru Bagi Persib
Ia menyoroti bahwa dalam dokumen Rancangan RPJPD Jawa Barat 2025–2045, memang terdapat komitmen untuk percepatan energi terbarukan. Namun, dalam dokumen Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD Jawa Barat 2025–2029, program pembangunan energi terbarukan skala kecil dan menengah tidak masuk dalam 23 program prioritas daerah.
“Padahal, program seperti PLTMH, biogas, dan panel surya skala kecil sangat sejalan dengan Misi 3, Sasaran 3.1, yaitu pemanfaatan energi baru terbarukan untuk memperbaiki bauran listrik dan memperluas layanan di wilayah terpencil,” jelas Dadan.
Dadan juga menyoroti bahwa program strategis daerah saat ini hanya memasukkan pembangunan PLTS Atap untuk gedung dan sekolah. Padahal, potensi lain seperti mikrohidro dan biogas justru diabaikan, meskipun dukungan regulasi dari pemerintah pusat sudah kuat, seperti tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2023 tentang pembagian urusan pemerintahan di bidang EBT.
Sementara itu, Peneliti Perkumpulan Inisiatif yang juga Ketua PSDK DAS Citarum, Ahmad Gunawan, menambahkan bahwa dalam Rancangan Umum Energi Daerah (RUED-P), Jawa Barat menargetkan bauran EBT di energi primer mencapai 30% pada 2030 — melebihi target nasional 23%.
Namun, katanya, komitmen ini tidak diiringi alokasi anggaran yang memadai. Berdasarkan kajian terhadap APBD Jawa Barat 2020–2025, belanja program EBT oleh Dinas ESDM rata-rata hanya Rp 5,6 miliar per tahun, atau setara 0,02% dari total belanja daerah.
“Padahal, pendapatan daerah dari sektor energi mencapai Rp 1,3 triliun per tahun dari PBBKB dan Dana Bagi Hasil energi. Ini seharusnya bisa diarahkan untuk mempercepat pengembangan EBT skala kecil-menengah,” tegas Gunawan.
Ia pun mendorong agar Gubernur dan DPRD Jawa Barat segera membuat regulasi earmarking pendapatan dari energi fosil untuk belanja pembangunan EBT. Menurutnya, kebijakan ini hanya bisa dijalankan jika pembangunan energi terbarukan ditetapkan sebagai prioritas utama dalam RPJMD 2025–2029.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






