Koran Mandala – Aparat gabungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyegel dan menghentikan sementara aktivitas galian tanah yang tidak memiliki izin.
Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, serta Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rahmat, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan pemerintah terkait perizinan, ketertiban umum, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kabarnya Sempat Gagal, Frans Putros Akhirnya Resmi Berseragam Persib Bandung
“Sesuai aturan pemerintah, hari ini kami menyegel dan menghentikan sementara dua lokasi yang digunakan untuk aktivitas galian tanah ilegal,” ujar Basuki kepada wartawan.
Tindakan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Karawang, dan Kodim 0604 Karawang.
Selain dua lokasi tersebut, Satpol PP Karawang juga menindaklanjuti penyegelan terhadap PT Vanesa Sukma Mandiri yang berlokasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, tepatnya di dalam kawasan Karawang New Industry City (KNIC).
Perusahaan tersebut sebelumnya telah disegel pada 17 Juni 2025. Namun, saat ini pihak perusahaan menyatakan telah memulai proses perizinan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) yang diterbitkan pada hari yang sama dengan penyegelan terbaru.