Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 1:49
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»5 Pelaku Pengedar Sabu Dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Kuningan

5 Pelaku Pengedar Sabu Dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Kuningan

Daerah Jumat, 21 Juli 2023 13:38 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Satnarkoba Polres Kuningan kembali mengkungkap kasus narkoba serta membekuk 5 orang Pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan obat terlarang.

Kelima tersangka tersebut, diringkus Satnarkoba Polres Kuningan di   4 lokasi yang berbeda.

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres jalan RE Martdinata Ancaran, Kuningan, Kamis 20 Juli 2023.

Lebih lanjut Kapolres Willy menjelaskan, dari kelima tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti,  Sabu seberat 16,57 Gram, 25 butir Psikotropika jenis Riklona,  537 butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis.

Sementara itu, tersangka pelaku yang diamankan yaitu,  redidivis RZ Alias Genjol (25), Buruh Harian Lepas, Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kuningan, AS alias BONANG (35), Wiraswasta Desa/kecanatan Jalaksana  Kuningan.

Kemudian, Residivis ASAP alias Jablay (30) Wiraswasta, Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, KEK (25) Karyawan Swasta Kelurahan/Kecamatan Kuningan dan tersangka DAP alias Ahoy (27) Karyawan Swasta, warga Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang Kuningan.

Kapolres Willy menyebutkan, modus operandi pelaku antara lain, dengan sistem tempel (map/peta), dan cara bertemu secara langsung(COD).

Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman Narkotika jenis sabu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. dilanggar dan pasal 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berikutnya Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Sedangkan Psikotropika jenis Riklona, tersangka pelaku terancam Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Adapun Obat Keras/Bebas Terbatas dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.

AKBP Willy berharap kepada masyarakat,  untuk bekerjasama memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Komitmen Polres Kuningan akan terus memberantas peredaran Narkoba sampai keakarnya, karena dampak dari narkoba ini merusak generasi Muda,” tegas Kapolres. (*)

Listen to this article

Kuningan obat terlarang pengedar Polres Tersangka
Hendra Purnama

Kontributor Koran Mandala

BERITA LAINNYA

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.