Koran Mandala –Polemik keberadaan Teras Cihampelas kembali mencuat setelah usulan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta struktur ikonik peninggalan Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil di bongkar.
Usulan ini menuai beragam tanggapan dan membuka kembali diskusi soal fungsi dan legalitas Teras Cihampelas dalam tata ruang Kota Bandung.
Selain itu keberadaan Teras Cihampelas ini dinilai melenceng dari tujuan awal pembangunan dan bahkan melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung tahun 2015–2035.
Berhasil Promosi ke Persib Senior, Nazriel Alfaro Siap Berlatih Lebih Keras
Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024, Folmer Siswanto Silalahi, menilai Pemkot Bandung harus segera mengambil keputusan strategis terhadap masa depan Teras Cihampelas. Pasalnya, struktur yang semula dirancang sebagai sarana pejalan kaki (skywalk) justru berubah fungsi menjadi tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL).
“Kalau mau menjaga kewibawaan regulasi, maka bangunan ini harus dibongkar. Keberadaan Teras Cihampelas saat ini jelas melanggar Perda RTRW. Atau, jika mau dipertahankan, maka harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai jalur pedestrian,” tegas Folmer kepada Koranmandala.
Teras Cihampelas Bukan Skywalk
Menurut Folmer, dari sisi nomenklatur dan fungsi, Teras Cihampelas saat ini tidak mencerminkan konsep skywalk seperti yang tercantum dalam dokumen RTRW.
Dalam perda tersebut, yang direncanakan adalah pembangunan skywalk yang menghubungkan Jalan Cihampelas dengan Jalan Gelap Nyawang di kawasan Tamansari. Bukan ruang terbuka publik untuk aktivitas niaga.
“Skywalk adalah jalur mobilitas pejalan kaki dari satu titik ke titik lainnya. Sementara Teras Cihampelas saat ini lebih menyerupai area kumpul dan aktivitas perdagangan. Ini sudah keluar dari rencana awal,” jelasnya.






