Koran Mandala – Dari 2.200 bidang tanah asset Pemkab Bandung, 1.500 bidang di antaranya sudah tersertifikasi. Hanya saja masih terdapat 700 asset tabah yang belum memiliki sertifikat.
Demikian disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Jumat 11 Juli 2025.
Menurut Dadang, dari 700-an yang belum tersertifikasi itu beberapa bidang di antaranya adalah tanah yang dibangun menjadi sekolah dasar (SD).
Pemda Sumedang Serahkan LKPD Tepat Waktu, Defisit dan Pengelolaan Aset Jadi Sorotan BPK
“Sisa 700-an bidang tanah lagi belum tersertifikasi dan mudah-mudahan bisa secepatnya terselesaikan. Terutama tanah yang diajdikan sekolah dasar dan ini kerap mengemuka ada kasus penyegelan sekolah oleh oknum yang mengakui ahli waris tanah tersebut,” ungkap bupati.
Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menandaskan, percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuh Kang DS.
Ia juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.
“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucap Kang DS.
Sementara untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bandung Kang S menyebut dari jumlah 1,2 juta bidang tanah, sudah terealiasi sekita 900 ribuan bidang tanah






