Koran Mandala – Praktik parkir liar kembali memicu keresahan publik. Kali ini, seorang juru parkir liar di kawasan Lengkong, Kota Bandung, memungut tarif tak wajar hingga Rp50 ribu kepada pengunjung sebuah rumah makan, Kamis (10/7/2025).
Insiden ini terungkap lewat unggahan akun TikTok @veronicaash, yang merekam pengalamannya saat hendak meninggalkan rumah makan Bu Imas. Dalam video tersebut, pemilik akun mengaku dimintai uang parkir Rp50 ribu oleh seorang pria yang menggunakan mobil minibus. Setelah bernegosiasi, tarif diturunkan menjadi Rp30 ribu.
“Pungli lagi. Edisi selesai makan di Warung Nasi Bu Imas dimintai tarif parkir Rp50 ribu, enggak bisa nego. Setelah divideoin, baru mau Rp30 ribu,” tulisnya dalam keterangan video.
Pertama Kali Bermain di Klub Sebesar Persib, Ini Target Patricio Matricardi
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku prihatin dan menegaskan bahwa praktik jukir liar masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota.
“Ini memang masih jadi PR kita. Ada dua hal: pertama, soal kepatuhan warga terhadap rambu dilarang parkir, dan kedua, keberadaan juru parkir liar yang memanfaatkan situasi,” kata Farhan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (11/7/2025).
Ia menyoroti perilaku pengendara yang kerap memarkir kendaraan sembarangan meskipun sudah ada rambu larangan. Menurutnya, hal ini turut memberi ruang bagi juru parkir liar untuk bertindak semena-mena.
“Kalau bilang tidak ada petugas Dishub, padahal rambu sudah jelas. Kalau pengemudinya punya SIM, seharusnya tahu bahwa itu area terlarang,” tegasnya.
Farhan menjelaskan, tukang parkir liar biasanya memanfaatkan titik-titik yang sudah diberi rambu larangan parkir, lalu memungut tarif tinggi dari pengendara.
“Itulah tukang parkir liar. Mereka yang kasih izin parkir di tempat terlarang, lalu getok tarif semaunya,” ujar Farhan.