Koran Mandala – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Karawang menyatakan siap menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait keputusan penambahan jumlah siswa di sekolah negeri menjadi 50 siswa per rombongan belajar (rombel) pada tahun ajaran 2025/2026.
Ketua FKSS SMA Karawang, Hermanto Daifu, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan sekolah swasta. Ia menyebut keputusan itu memperburuk kondisi penerimaan siswa baru di sekolah swasta, yang selama ini sudah kesulitan mendapatkan murid.
“Kami memahami niat Pak Gubernur untuk menampung anak-anak yang terancam putus sekolah. Namun, kebijakan ini justru menghancurkan sekolah swasta,” ujar Hermanto saat ditemui di SMA Islam Al-Azhar Karawang, kemarin.
Zulkifli Lukmansyah Pilih Fokus Berkembang di Persib, Tak Ingin Pasang Target Muluk
Menurutnya, FKSS Jawa Barat telah sepakat untuk meminta Gubernur mengkaji ulang kebijakan tersebut. Mereka mendesak agar batas maksimal siswa per rombel tetap 36 orang.
“Jika ingin mencari solusi masalah anak putus sekolah, seharusnya Gubernur mengundang perwakilan sekolah swasta di setiap kabupaten. Ajak kami berdialog, jangan sepihak,” tegasnya.
Hermanto menegaskan, FKSS masih menunggu itikad baik dari Gubernur untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Jika tidak ada respons, mereka siap menempuh jalur hukum.
“Kalau tetap tidak digubris, kami akan ajukan gugatan ke PTUN,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak langsung kebijakan itu terhadap guru-guru di sekolah swasta. Pendapatan guru yang mengandalkan SPP dan dana BOS, terancam menurun seiring turunnya jumlah siswa.
“Kalau jumlah murid berkurang, guru bisa terancam dirumahkan. Gaji mereka berasal dari SPP, bukan APBD,” ujarnya.