Koran Mandala – Nasib ratusan pegawai PDAM Tirtawening Kota Bandung kian terpuruk. Hak mereka berupa selisih gaji sejak April 2025 masih juga belum dibayarkan.
Kondisi ini tentu membuat para pegawai terseok-seok memenuhi kebutuhan hidup, sementara pemerintah kota tampak adem ayem seolah masalah ini tak terlalu penting.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, angkat suara. Dengan nada geram, ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirtawening, Tono Rusdiantono, segera menyelesaikan polemik ini sebelum kondisi internal perusahaan kian memburuk.
“Jangan main-main soal hak pegawai. Validasi boleh, tapi jangan sampai berlarut,” tegas Edwin, Jumat, 11 Juli 2025.
Politisi Golkar itu mengingatkan, ini bukan sekadar soal honor biasa. Selisih gaji tersebut adalah hak resmi yang sudah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) sejak April lalu.
Lebih ironisnya lagi, ia menyinggung isu tak sedap soal rencana direksi baru yang ingin membatalkan SK pengangkatan pegawai.
“Ini lucu. Pejabat baru seolah bisa seenaknya mencoret kebijakan lama. Kalau sudah menyangkut hak orang, tidak boleh asal main hapus begitu saja,” ketusnya.
Edwin bahkan mengingatkan bahwa negara sudah mengatur tegas soal kewajiban pembayaran upah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Masa cuma 132 orang saja tidak bisa diselesaikan? Ini urusan hak dasar, bukan soal besar atau kecilnya jumlah pegawai,” sindirnya.






