Koran Mandala – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan siap menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/MA sederajat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan di Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di sela kegiatan di Plaza Pemda Karawang, Jumat (11/7/2025).
Menurut Wawan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 14 Juli 2025. Ia menyebutkan, daerah kabupaten/kota hingga tingkat provinsi harus mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Kita coba terapkan mulai Senin nanti, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Kabupaten, kota, hingga provinsi harus selaras dengan kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Wawan juga mengklaim sejauh ini belum ada penolakan dari pihak sekolah maupun orang tua siswa terkait kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada penolakan dari sekolah ataupun orang tua. Pemberitahuan terkait jam sekolah juga sudah disebarluaskan kepada orang tua siswa,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, di sejumlah daerah lain, kebijakan serupa menuai kontroversi karena dinilai membebani siswa dan orang tua.
Apalagi, jam masuk pukul 06.30 WIB dikhawatirkan berdampak pada kesehatan dan keselamatan pelajar yang harus berangkat di waktu subuh, terutama di tengah keterbatasan transportasi umum di pagi hari.