Minggu, 21 September 2025 11:43

Koran Mandala –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan lima pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bojongloa Kidul dan Kecamatan Panyileukan, Kamis, 10 Juli 2025. Mereka ditertibkan karena melanggar aturan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan hasil koordinasi dengan unsur kewilayahan.

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban hari ini berjalan lancar. Kami menyasar dua lokasi utama, yaitu di Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, dan di Jalan Cimencrang, Kecamatan Panyileukan,” ujar Yayan.

Persib Akan Jadi Tuan Rumah Play-off ACL 2, Bobotoh Diminta Penuhi Stadion

Di Jalan Cibaduyut, dua bangunan liar yang digunakan sebagai tambal ban dan warung dibongkar karena menghalangi akses jalan menuju kawasan Bandung Business Center (BBC) serta menutup saluran air.

“Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan dari pihak kecamatan. Tapi karena tidak ada perubahan, maka hari ini Satpol PP turun langsung untuk menertibkan. Alhamdulillah pembongkaran berjalan tertib dan aman,” jelas Yayan.

Di titik kedua, Jalan Cimencrang, Kecamatan Panyileukan, petugas menertibkan tiga PKL yang terdiri dari satu pom bensin mini serta dua warung (warung nasi dan warung kelontong).

“Satu PKL bisa dibongkar manual, sedangkan dua lainnya memerlukan alat berat. Kami dibantu oleh Dinas SDABM yang menyediakan beko agar proses lebih cepat dan efisien,” kata Yayan.

Penertiban ini melibatkan kolaborasi antara Satpol PP, kecamatan, kelurahan, Koramil, Polsek, serta sejumlah dinas teknis seperti Dinas SDABM, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan dinas lainnya.

Sebagian personel juga ditugaskan ke kawasan Pasirluyu untuk melakukan penertiban ulang terhadap pelanggaran yang kembali terjadi di lokasi yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan.

1 2

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version