ADVERTISEMENT
Koran Mandala – Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menyoroti maraknya aktivitas remaja yang melakukan penggalangan dana di jalan raya menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI). Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan tidak boleh dibiarkan berlanjut.
“Inisiatif remaja atau kelompok yang meminta sumbangan di jalan menjelang 17 Agustus, meskipun bernama sumbangan, tetap termasuk pungli jika dilakukan tanpa izin,” tegas Fajar saat berkunjung ke Living Lab Universitas Winayamukti di Desa Cileles, Jatinangor, Selasa (8/7/2025).
Polisi Usut Dugaan Pungli Pengelolaan Sampah di Pasar Gedebage Bandung
ADVERTISEMENT
Pemkab Sumedang akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan. Ia juga meminta masyarakat dan media ikut memberi masukan jika menemukan aktivitas pungli di lapangan.
“Kami akan lakukan swiping, dan jika ada informasi valid dari media atau masyarakat, pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 14 April 2025 yang melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum. Fajar memperkirakan edaran lanjutan akan segera dikeluarkan menjelang perayaan HUT RI ke-80.
“Event tahunan seperti 17 Agustusan jangan sampai dijadikan ajang pungli oleh oknum tak bertanggung jawab,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





