Kepala Dinas Ciptabintar, Bambang Suhari, menambahkan bahwa pelanggaran ini sudah jelas secara kasat mata. Warga sekitar bahkan sudah berulang kali menegur, namun tak digubris.
“Ini pelanggaran terang-terangan. Kami sedang telaah, apakah nanti sanksinya berupa denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan,” jelasnya.
Menurutnya, trotoar harus dikembalikan ke fungsinya sebagai ruang pejalan kaki. Jika dibiarkan, ini sama saja merampas hak publik.
Usai Kalah dari Port FC, Persib Langsung Gas Latihan: Bomber Anyar Brasil Mulai Gabung!
“Ini bukan sekadar pelanggaran izin, tapi juga bentuk pelanggaran hak warga. Itu jelas tidak bisa ditoleransi,” tegas Bambang.
Penyegelan akan berlaku selama 7 hari. Selama masa itu, seluruh aktivitas pembangunan dilarang. Pemilik bangunan wajib menunjukkan komitmen untuk memperbaiki pelanggaran atau bersiap menerima sanksi tegas.