Koran Mandala –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan bermasalah di Jalan Tubagus Ismail, Senin 7 Juli 2025. Bangunan tersebut terbukti melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam dokumen izinnya, bangunan itu seharusnya hanya lima lantai. Namun, di lapangan, bangunan tersebut berdiri hingga enam lantai.
Parahnya lagi, sebagian area trotoar yang menjadi hak pejalan kaki juga diserobot dan dijadikan bagian dari bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai restoran.
Kutukan Piala Presiden Kembali Menghantui Persib Bandung, Jupe Jadi Korban Terbaru
Penyegelan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Bambang Suhari, Kasatpol PP Bambang Sukardi, serta aparat kepolisian dan TNI.
“Kami tidak sedang mencari musuh, tapi menegakkan aturan. Bandung ini punya regulasi yang harus dipatuhi. Semua pembangunan wajib sesuai izin, tidak boleh merugikan warga, apalagi pejalan kaki,” tegas Erwin.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung akan bertindak tegas, terutama terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau fasilitas umum, karena berpotensi menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.
“Hari ini kami segel dulu sebagai peringatan. Pemilik diberi waktu untuk menunjukkan itikad baik. Jika tetap bandel, sanksinya bisa lebih berat,” tegasnya.
Erwin juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan pelanggaran serupa. Pemkot menyediakan berbagai kanal pengaduan, termasuk hotline 112 dan nomor WhatsApp pribadinya.
“Sekarang warga sudah cerdas. Jangan ragu melapor kalau ada bangunan mencurigakan atau merugikan. Kami akan tindak sesuai aturan,” ujarnya.