Koran Mandala –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai tahapan penataan pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung. Kegiatan diawali dengan sosialisasi dan pendataan yang berlangsung di Aula Kecamatan Coblong, Senin, 7 Juli 2025.
Langkah ini diambil setelah status hukum lahan Kebun Binatang Bandung kini telah sah menjadi milik Pemkot Bandung.
“Alhamdulillah, sejak 7 Februari 2025, lahan seluas 117.128 meter persegi ini resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung,” ungkap Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto.
Usai Kalah dari Port FC, Persib Langsung Gas Latihan: Bomber Anyar Brasil Mulai Gabung!
Ia menjelaskan, penataan ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Bandung untuk menertibkan pemanfaatan lahan, baik di dalam maupun di luar area kebun binatang, termasuk di kawasan parkir.
Dalam pendataan awal pada 30 Juni 2025, tercatat ada 17 pelaku usaha di area luar (parkir) dan 19 pelaku usaha di dalam Kebun Binatang Bandung.
“Kita belum tahu siapa yang nanti menjadi mitra resmi. Yang penting sekarang seluruh pelaku usaha terdata. Penataan akan dilakukan bertahap agar seluruh aktivitas usaha di kawasan Bonbin ini legal dan tertib,” kata Awal.
Ia menegaskan, kegiatan ini bukan penggusuran, melainkan upaya legalisasi dan penataan demi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pendataan ini melibatkan gabungan tim dari BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan, dan Bagian Hukum, serta didampingi KPK dan Kejati Jabar untuk menjamin transparansi.
“Seluruh perangkat daerah terkait juga dilibatkan. Ke depan, seluruh aktivitas usaha di kawasan ini harus sesuai sistem pemanfaatan lahan resmi milik Pemkot Bandung,” tegasnya.
Awal menambahkan, setelah pendataan dan sosialisasi, akan ada evaluasi lanjutan. Harapannya, Kebun Binatang Bandung bisa menjadi destinasi wisata yang lebih tertata, nyaman, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.