Koran Mandala –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, korban yang masih berusia 4 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah.
Legenda Persib Sujana Ingatkan: Mayoritas Pemain Baru, Adaptasi Jadi Kunci Maung Bandung
Saat itu, korban dipanggil dan diajak masuk ke rumah terlapor. Diduga, perbuatan melanggar hukum tersebut terjadi di dalam rumah tersebut. Usai kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKP Joko kepada awak media, Sabtu (5/7/2025).
Unit IV PPA Polres Garut telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Polres Garut juga telah menitipkan terlapor ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Al’Anatusshibyan. Proses tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian, keluarga terlapor, serta perwakilan LPKS.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dan humanis, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak, baik korban maupun terlapor,” ujar AKP Joko.
Ia menegaskan, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, serta edukasi mengenai batasan perilaku dan dampak hukum dari tindakan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.***






