Minggu, 21 September 2025 13:47

Koran Mandala – Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri menjadi salah satu regulasi yang paling banyak diakses di Kabupaten Karawang.

Hingga pertengahan Juni 2025, Perbup tersebut telah diunduh sebanyak 1.228 kali dan dilihat 4.998 pengunjung melalui portal resmi layanan peraturan perundang-undangan Kabupaten Karawang.

Peraturan ini mengatur tata kelola pemagangan secara komprehensif sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Selain itu, Perbup ini juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan.

Legenda Persib Sujana Ingatkan: Mayoritas Pemain Baru, Adaptasi Jadi Kunci Maung Bandung

Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, menilai tingginya antusiasme publik terhadap regulasi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan akan kebijakan yang berpihak pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) lokal.

“Perbup ini menjadi instrumen penting untuk memastikan program pemagangan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi jembatan transisi dari pendidikan ke dunia kerja,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Puspita menambahkan, dengan regulasi yang lebih sistematis dan berbasis kebutuhan industri, pemagangan diharapkan mampu melahirkan tenaga kerja terampil serta menekan angka pengangguran di Karawang. Pemkab Karawang, kata dia, juga berencana mendorong sinergi lintas sektor agar pelaksanaan Perbup ini berjalan optimal di lapangan.

Perbup Nomor 19 Tahun 2025 ini memuat sejumlah terobosan, di antaranya:

Prioritas peserta magang bagi warga Karawang yang memiliki KTP atau NIK Karawang (Pasal 8).

Kewajiban perusahaan memberikan uang saku minimal 80 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang kepada peserta pemagangan pencari kerja, serta jaminan perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian (Pasal 17 huruf d dan e).

1 2

Kontributor

Comments are closed.

Exit mobile version