Standar pemagangan wajib berbasis kompetensi nasional, khusus, atau internasional yang meliputi teori, praktik simulasi, hingga praktik langsung di unit produksi (Pasal 4).
“Perbup ini adalah investasi jangka panjang untuk mencetak SDM Karawang yang unggul dan siap bersaing, terutama di sektor industri dan bisnis,” ucap Puspita.
Ia juga menegaskan, perusahaan penyelenggara pemagangan wajib menggelar program tanpa pungutan biaya, disertai kurikulum relevan, pengawasan dari Disnakertrans, serta pemberian sertifikat kompetensi di akhir program.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan akuntabel, Pemkab Karawang berharap Perbup ini dapat menjadi contoh praktik baik nasional dalam menghubungkan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia kerja.