Koran Mandala –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di enam titik wilayah Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, Kamis, 3 Juli 2025.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna. Apel dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.
Sebanyak 350 personel diterjunkan, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta aparat kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan.
Ini Ungkapan Pertama Patricio Matricardi Setelah Bergabung Persib Bandung
Penertiban difokuskan di Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya. Selain itu, penertiban juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) serta reklame ilegal di Jalan Braga.
Sebanyak 42 bangunan liar dibongkar dalam operasi ini, sebagian menggunakan alat berat. Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan sejumlah barang bukti diamankan. Di lokasi lain, puluhan kios permanen dibongkar tanpa perlawanan dari pemilik.
Selain bangunan, petugas juga menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar. Semua barang bukti diserahkan ke Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung untuk proses lebih lanjut.
Yayan Ruyandi menegaskan, penertiban ini menindaklanjuti keluhan warga yang terganggu aktivitas PKL dan bangunan liar di atas fasilitas umum.
“Pemerintah tidak melarang warga berjualan, namun harus sesuai aturan. Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Gunakan gerobak, dan setelah pukul 18.00, barang dagangan dibawa pulang. Trotoar harus tetap menyisakan ruang bagi pejalan kaki,” ujarnya.
Ia menjelaskan, minimal sepertiga trotoar harus diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dua pertiga sisanya masih bisa digunakan PKL yang menggunakan gerobak secara bergilir.
Menurutnya, penertiban bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.