Koran Mandala – Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Arif Rahman Hakim, Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/7/2025).
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan dukungan penuh dari Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang turut memimpin langsung jalannya pembongkaran.
Bupati Aep menyebutkan, sebanyak 70 bangunan liar yang tidak memiliki legalitas dibongkar dalam operasi tersebut. Bangunan tersebut umumnya hanya ditempati sementara oleh oknum masyarakat tanpa dasar hukum.
Pemkab Purwakarta Bongkar 417 Bangunan Liar di Sepanjang Irigasi Solokan Gede
“Kami ingin mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Sekitar 70 bangunan yang dibongkar tidak punya izin dan tidak sah secara hukum,” jelas Aep.
Ia menegaskan, mayoritas warga yang terdampak pembongkaran telah memiliki tempat tinggal tetap sehingga proses relokasi atau bantuan sosial tidak menjadi persoalan utama.
“Ini bukan pembongkaran tanpa solusi. Warga yang ber-KTP Karawang rata-rata sudah punya rumah. Ini murni penertiban area publik,” tegasnya.
Selain di sepanjang jalur PT KAI, penertiban juga dilakukan di kawasan Taman Ade Irma, di mana sejumlah bangunan pedagang kaki lima (PKL) turut dibongkar.
“Taman Ade Irma adalah ruang terbuka hijau (RTH) yang harus dikembalikan fungsinya. Maka kami tertibkan juga PKL yang menempati area ini,” ujar Aep.
Proses penertiban berlangsung lancar tanpa perlawanan warga. Bupati menambahkan bahwa sebelumnya Satpol PP telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para penghuni dan pemilik bangunan yang akan dibongkar.
“Kami tidak tiba-tiba membongkar. Surat peringatan dan pemberitahuan sudah dikirim jauh-jauh hari,” tandasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab Karawang dalam menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, ramah lingkungan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.