Koran Mandala –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, memperketat prosedur pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang datang menjenguk warga binaan.
Langkah ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, khususnya narkotika, ke dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, mengatakan bahwa setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan menyeluruh sebelum memasuki area lapas. Pemeriksaan mencakup tubuh dan seluruh barang bawaan yang dibawa.
Persib Bandung Melakukan Latihan Perdana dengan Dihadiri 4 Pemain Asing Baru
“Bukan untuk tujuan negatif, melainkan sebagai upaya pencegahan. Ini sudah menjadi SOP kami. Apalagi sebelumnya kami pernah menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang disembunyikan di dalam pakaian pengunjung perempuan,” ujar Christo, Senin (30/6/2025).
Untuk pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan, pihak lapas telah menyiapkan petugas perempuan dan ruang pemeriksaan khusus guna menjaga kenyamanan dan privasi.
Menurut Christo, pemeriksaan ketat sangat penting dilakukan mengingat narkoba merupakan barang berukuran kecil yang mudah diselundupkan melalui berbagai cara, termasuk lewat makanan atau pakaian.
Sebagai bentuk antisipasi tambahan, pihak lapas juga menerapkan kebijakan baru berupa penyediaan alas kaki khusus bagi pengunjung.
“Setiap pengunjung wajib mengganti sepatu atau sandal dengan sandal khusus yang telah kami sediakan selama berada di area kunjungan. Ini untuk menutup semua potensi celah penyelundupan,” jelasnya.
Christo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Ia juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan.
“Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh petugas lapas agar lebih waspada dan memperketat pengawasan. Kita tidak boleh lengah sedikit pun,” tutupnya.
