Koran Mandala –Pemerintah Kabupaten Karawang tengah merencanakan penggunaan sistem elektronik (e-voting) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Rencana ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Muhammad Syaefulloh, pada Senin (30/6/2025).
Menurut Syaefulloh, penerapan e-voting masih dalam tahap perencanaan dan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Persib Bandung Melakukan Latihan Perdana dengan Dihadiri 4 Pemain Asing Baru
“Kita akan lakukan simulasi terlebih dahulu dengan melibatkan perangkat desa. Tapi ini masih dalam tahap rencana, karena aturannya belum final,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sistem e-voting dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan metode manual. Pemilih tetap akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun proses pencoblosan dilakukan secara digital melalui aplikasi, dan hasilnya langsung keluar secara otomatis tanpa perhitungan manual.
“Nantinya pemilih membawa surat undangan dan diberikan kartu khusus yang hanya bisa digunakan satu kali. Kartu itu akan discan oleh panitia di TPS sebagai akses untuk e-voting,” jelasnya.
Untuk mendukung penerapan sistem ini, DPMD Karawang berencana menggandeng pihak ketiga sebagai penyedia perangkat. Selain itu, tim ahli dari pemerintah pusat juga disiapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan teknis di lapangan.
“Risiko gangguan teknis sangat kecil. Namun jika terjadi, tim teknis sudah siap menangani langsung di lokasi,” katanya.
Adam Przybek Resmi Berseragam Persib Bandung Menggantikan Kevin Ray Mendoza
Terkait pengadaan perangkat, Syaefulloh menyebut pihaknya mempertimbangkan opsi menyewa perangkat e-voting daripada membeli, guna menekan biaya dan mempermudah pemeliharaan.
