Koran Mandala –Polres Purwakarta menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar pada malam peringatan Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1477 Hijriah, Kamis (26/6/2025).
Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, seperti warung jamu dan kontrakan.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan 391 botol miras oplosan dan pabrikan dari berbagai merek,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Jumat (27/6/2025). “Semua pemilik kami proses sesuai hukum yang berlaku.”
Operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKP Yudi menjelaskan bahwa konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal dan kekerasan. Oleh karena itu, razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin.
“Harapan kami, tidak ada lagi yang menjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Purwakarta. Kami ingin memastikan Purwakarta tetap aman dan kondusif,” tegasnya.