Koran Mandala – Puluhan pengemudi truk di Kabupaten Karawang menggelar aksi protes terhadap aturan Over Dimension and Overload (ODOL) dengan memblokade akses masuk ke Kantor Bupati Karawang, Kamis (19/6/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penerapan kebijakan ODOL yang dinilai memberatkan para sopir.
Koordinator aksi, Wawan Wardian, menilai bahwa aturan ODOL secara tidak adil hanya menargetkan sopir sebagai pihak yang disanksi ketika terjadi pelanggaran, tanpa menyentuh tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja.
Bojan Hodak Mengungkap Hal ini Terkait Pemain Baru Yang Akan Segera Diumumkan Persib Bandung
“Jika ada pelanggaran, sopir yang pertama kali disanksi. Sementara tidak ada ketentuan yang jelas yang mengatur sanksi terhadap perusahaan,” ujar Wawan kepada awak media di lokasi aksi.
Tuntut Regulasi dan Upah yang Adil
Selain menolak penerapan ODOL secara sepihak, para pengemudi juga menuntut agar perusahaan tempat mereka bekerja memberikan upah yang sesuai dengan regulasi per perjalanan (Per RIT), bukan berdasarkan berat muatan atau tonase yang diangkut.
“Jika aturan ODOL diterapkan, maka bayaran juga harus dihitung per RIT, bukan berdasarkan beban. Ini yang kami minta agar adil,” tegas Wawan.
Hingga Kamis siang, aksi blokade masih berlangsung. Deretan truk tetap terparkir menutup akses ke Kantor Bupati Karawang. Para sopir menegaskan tidak akan membubarkan diri sebelum Pemerintah Kabupaten Karawang turun tangan menjembatani dialog antara pengemudi dan perusahaan terkait penerapan aturan ODOL.






