ADVERTISEMENT
Koran Mandala – Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menggulirkan kebijakan yang mendorong setiap orang tua siswa untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mempidanakan guru.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Bandung M. Farhan menyatakan bahwa langkah Pemprov Jabar tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diadopsi di tingkat kota.
“Kebijakan provinsi harus dipelajari. Saya harus tahu dulu apa latar belakangnya. Jangan sampai kita asal mengikuti tanpa memahami esensinya. Kami akan ‘ngigelan kendangna teh sesuai ketukan’ — artinya kami akan selaras, tapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks Kota Bandung,” ujar Farhan saat ditemui awak media, Jumat (20/6/2025).
ADVERTISEMENT
Bojan Hodak Mengungkap Hal ini Terkait Pemain Baru Yang Akan Segera Diumumkan Persib Bandung
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kriminalisasi guru dalam proses pendidikan.
Beberapa kasus di Indonesia memperlihatkan bagaimana tindakan disiplin guru terhadap siswa bisa berujung laporan pidana dari orang tua, yang akhirnya mematahkan semangat mendidik.
Farhan menegaskan, sebagai kepala daerah, ia tidak ingin menerapkan sebuah aturan hanya karena arahan vertikal, tanpa melalui kajian dan sinkronisasi dengan regulasi yang ada.
“Intinya kita harus pelajari dulu, sehingga nantinya aturan tersebut sesuai dengan nafas dari aturan tersebut,” ucapnya.***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






