ADVERTISEMENT
Koran Mandala – Kebutuhan akan internet kini sejajar dengan kebutuhan pokok seperti beras dan sembako. Namun, maraknya pemasangan kabel internet di pinggir jalan, termasuk jalan milik desa, menimbulkan keluhan dari warga.
Di Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, hampir setiap hari terlihat aktivitas pemasangan kabel internet. Sayangnya, warga dan pemerintah desa merasa tak pernah dilibatkan atau diberi informasi sebelumnya.
“Petugasnya bilang sudah ada izin dari Kabupaten. Tapi kami di desa ini tak tahu-menahu, seharusnya minimal ada koordinasi,” ujar Bayu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Palasah, Kamis 19 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Bayu menekankan pentingnya aspek sosial dan komunikasi yang harus diperhatikan para pengusaha penyedia layanan internet.
“Koordinasi dan silaturahmi dengan warga serta pemerintah desa itu penting. Jangan asal pasang saja,” tambahnya.
Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 100.3.12/1131/PUTR tentang ruang milik jalan kabupaten.
Kepala Dinas PUTR, Agus Permana, melalui stafnya Dadan, menjelaskan bahwa pemasangan kabel internet diperbolehkan hanya di ruang milik jalan dengan status jalan kabupaten.
“Untuk jalur milik desa, vendor wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa,” jelas Dadan.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberi teguran kepada vendor yang tidak menjalin komunikasi dengan pemerintah desa.
“Kami akan panggil pengusahanya agar ke depan tidak ada kejadian serupa,” pungkasnya.
Masifnya pembangunan infrastruktur digital memang penting, namun tak bisa mengesampingkan partisipasi warga dan aturan lokal yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






