Minggu, 21 September 2025 11:43

Koran Mandala – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memberikan ultimatum kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sekitar lingkungan Stadion Singaperbangsa. Mereka diminta segera membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tiga hari ke depan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang terkait clearance area untuk pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa tahap II.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Karawang, Tata, mengatakan bahwa keputusan pengosongan area tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPUPR, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), perwakilan cabang olahraga (cabor), serta Paguyuban Pedagang Singaperbangsa.

Piala Presiden Tak Targetkan Juara, Persib Ingin Jadikan Ajang Pemanasan dan Pematangan Tim

“Semua pihak sudah sepakat dan surat peringatan pertama telah kami sampaikan kepada para pedagang sejak 17 Juni 2025,” ujar Tata kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Namun demikian, hingga kini masih ditemukan sejumlah pedagang yang tetap berjualan di kawasan stadion. Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas jika peringatan tersebut tidak dipatuhi.

“Kami memberi waktu tiga hari sejak surat diterima. Jika tidak ada pembongkaran secara mandiri, kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tata menambahkan, pengosongan area ini penting dilakukan guna memperlancar proses pekerjaan rehabilitasi lanjutan Stadion Singaperbangsa yang saat ini telah memasuki masa sanggah dalam proses lelang proyek.***

Kontributor

Comments are closed.

Exit mobile version