Koran Mandala – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.
Menjelang batas akhir program ini, ribuan wajib pajak di Kabupaten Garut memadati kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Peningkatan jumlah wajib pajak kembali terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025. Akibat lonjakan tersebut, pihak SAMSAT kembali memberlakukan pembatasan jumlah pelayanan setiap harinya.
PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
“Kami membatasi layanan fisik kendaraan roda dua sebanyak 400 unit per hari. Ini termasuk untuk pembayaran pajak tertunda maupun proses balik nama,” ujar petugas SAMSAT Garut.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, kuota pelayanan dibatasi hanya 100 unit per hari.
Bagi wajib pajak yang tidak perlu melakukan cek fisik kendaraan, SAMSAT telah menyediakan layanan di sejumlah outlet, seperti di kantor Mal Pelayanan Publik dan unit mobil layanan keliling yang telah ditentukan lokasinya.
Jam operasional SAMSAT berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, tanpa hari libur. Meski begitu, banyak warga memilih datang sejak dini hari demi mendapatkan nomor antrean.
“Saya datang dari jam 3 pagi agar bisa dapat nomor antrean. Kalau telat, bisa tidak kebagian,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selalu Menjadi Rumor Musiman, Akhirnya Saddil Ramdani Resmi Berseragam Persib Bandung
Program pemutihan ini memberikan keringanan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi.***






