Koran Mandala –Pemerintah Kabupaten Purwakarta membongkar ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran irigasi Solokan Gede dan Suplesi Situ Kamojing, Kampung Tegaljunti, Kecamatan Tegalmunjul, Rabu (11/6/2025). Penertiban dilakukan terhadap total 417 bangunan yang berada di atas lahan milik negara.
“Ini tanah negara, jadi kami tidak bisa memberikan kompensasi karena mereka menempati lahan secara ilegal,” kata Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, saat meninjau proses pembongkaran.
Menurutnya, langkah penertiban ini telah melalui proses sosialisasi secara bertahap. Sebagian warga disebut telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah menerima pemberitahuan.
PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
“Ini bagian dari proyek pembangunan jalan untuk mengatasi kemacetan dan banjir. Kita lakukan dengan semangat dan kebersamaan,” ujar Om Zein.
Namun, di tengah proses pembongkaran, sejumlah warga mempertanyakan status hukum lahan yang selama ini mereka tempati. Mereka mengaku telah menyewa lahan tersebut secara resmi dari pengelola irigasi, yakni Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur.
Menanggapi hal tersebut, Om Zein menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tetap tergolong bangunan liar karena berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
“Soal sewa, silakan ditanyakan langsung ke pihak PJT II. Yang jelas, dari sisi tata ruang dan kewilayahan, bangunan itu tidak sesuai,” tegasnya.
Penertiban bangunan liar ini ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan. Adapun luas total lahan yang ditertibkan mencapai sekitar 99 hektare. Area tersebut mencakup permukiman warga, tempat usaha, dan pos lembaga masyarakat.
Selalu Menjadi Rumor Musiman, Akhirnya Saddil Ramdani Resmi Berseragam Persib Bandung
Lahan yang ditertibkan diketahui merupakan aset negara yang dikelola oleh PJT II.***
