Koran Mandala –Aksi tegas Polres Tasikmalaya Kota dalam membongkar empat kasus tambang ilegal patut diapresiasi. Namun di balik keberhasilan tersebut, muncul pertanyaan yang menggelayut: berapa banyak tambang ilegal lain yang masih beroperasi diam-diam di Tasikmalaya?
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani empat kasus tambang ilegal sepanjang tahun ini.
Tiga di antaranya berkaitan dengan aktivitas tambang pasir tanpa izin, sementara satu kasus lain menyangkut tambang emas ilegal.
PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
“Kasus yang telah kami limpahkan ke kejaksaan adalah tambang pasir ilegal dengan tersangka AT (46), warga Kecamatan Indihiang,” ujar AKBP Faruk kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, tiga kasus lain masih dalam proses penyidikan. Dua tersangka tambang pasir ilegal lainnya diketahui berinisial H (66), warga Kecamatan Bungursari, dan JK (52), warga Kecamatan Mangkubumi.
Sedangkan dalam kasus tambang emas, dua warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial JP (52) dan SH (50), telah diamankan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari eksploitasi liar. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, masih ada kekhawatiran akan keberadaan tambang-tambang ilegal lainnya yang belum tersentuh.
“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak mematuhi regulasi,” tegas Kapolres.
Namun, sejumlah kalangan mulai bersuara. Mereka menduga bahwa apa yang telah terungkap hanyalah sebagian kecil dari praktik tambang liar yang menjamur secara tersembunyi di wilayah Tasikmalaya, terutama di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau aparat.






