Koran Mandala – Penerapan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian serius. Meski telah digencarkan sosialisasi dan patroli rutin, tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Dinas Pendidikan masih menemukan sejumlah pelajar berkeliaran dan nongkrong pada malam hari.
“Kami masih temukan pelajar yang keluyuran tanpa tujuan jelas. Mereka kami nasihati dan diminta segera pulang,” ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat, usai patroli malam di wilayah Karawang Kota, Senin 9 Juni 2025.
Pemkot Bandung Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai 2 Juni 2025
Menurutnya, patroli jam malam kini tak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga diperluas ke pedesaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang jam malam pelajar dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Dalam aturan tersebut, peserta didik dibatasi aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Saya sudah instruksikan anggota di setiap kecamatan untuk terus mengedukasi masyarakat. Patroli akan terus kami lakukan setiap malam,” tegas Basuki.
Ia menegaskan, upaya ini dilakukan demi keselamatan dan masa depan generasi muda, serta mencegah pelajar terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.
“Kami ingin para pelajar fokus pada pendidikan, bukan keluyuran tanpa arah saat malam,” pungkasnya.
Revisi Berita. Ganti sudut pandang berita, Judul dalam 12 kata. Penulisan optimal SEO, Kasih 2 Kata Kunci yang Tepat






