Koran Mandala – Calon peserta didik jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung tahun ajaran 2025/2026 diwajibkan mengikuti asesmen terlebih dahulu.
Pendaftaran asesmen dibuka mulai 22 Mei 2025 melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.
Ketua Tim SPMB Kota Bandung, Edy Suparjoto, menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menugaskan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk melaksanakan asesmen terhadap calon peserta didik berkebutuhan khusus.
Persib Kembali Lepas Pemain, Kali Ini Melepas Pemain Pinjaman Ini
“Selain Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran, calon peserta didik jalur afirmasi MBK wajib melampirkan surat rekomendasi. Surat ini diperoleh setelah mengikuti asesmen yang dilakukan oleh tim ULD Dinas Pendidikan Kota Bandung,” ujar Edy di Bandung, Senin (2/6/2025).
Pendaftaran asesmen dilakukan secara daring. Calon peserta didik atau orang tua harus membuat akun terlebih dahulu menggunakan alamat email aktif, kemudian mengisi data diri secara lengkap.
“Jika sudah membuat akun dan mengisi data, klik simpan. Jangan lupa mencantumkan nomor ponsel aktif milik guru kelas atau orang tua, karena seluruh informasi lanjutan akan dikirim melalui nomor tersebut,” tambahnya.
Setelah pendaftaran dan pengisian data selesai, status akan berubah menjadi menunggu peninjauan. Pada tahap ini, tim asesmen akan memverifikasi data dan menentukan jadwal pelaksanaan asesmen.
“Orang tua diminta memantau status pendaftaran secara berkala. Setelah asesmen selesai dilakukan, surat rekomendasi dari tim ULD akan diterbitkan,” jelas Edy.
Sebagai tambahan, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga menyediakan tim psikolog profesional untuk melakukan asesmen. Bagi calon peserta didik yang sudah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, atau profesional lain, dokumen tersebut dapat dilampirkan saat proses asesmen.