Koran Mandala –Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar, sebagai langkah preventif menjaga ketertiban dan keamanan remaja di malam hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta, menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat melalui SE Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Ini merupakan upaya kolektif dalam mendukung tumbuh kembang anak yang sehat dan produktif,” ujar Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, Sabtu 31 Mei 2025.
Polres dan Pemkab Purwakarta Teken Komitmen Bersama Dukung Keamanan dan Pembangunan Desa
Bupati yang akrab disapa Om Zein itu menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi mewujudkan “Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa”—yakni generasi yang cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).
Meski demikian, kebijakan jam malam pelajar ini tetap memberi ruang fleksibilitas. Beberapa aktivitas masih diperbolehkan, seperti mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, acara keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua, atau kondisi darurat saat bersama orang tua atau wali.
“Pengecualian ini dibuat agar anak tetap terlindungi, tanpa kehilangan hak untuk beraktivitas secara positif,” kata Om Zein.
Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMP atau sederajat, baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama di wilayah Purwakarta.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, Pemkab Purwakarta menginstruksikan seluruh camat, lurah, kepala desa, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan dan mengawasi kebijakan ini. Bahkan, setiap desa diminta segera membentuk Satgas Khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kita ingin membangun ketahanan keluarga dan lingkungan dari pengaruh buruk aktivitas malam hari yang tak perlu. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk kepedulian bersama,” pungkas Om Zein.
