Koran Mandala -Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan.
Penindakan ini dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Selain itu, juga ada larangan pelajar membawa kendaraan ini jelas tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Tanggapan Robby Darwis Soal Banyaknya Pemain Persib yang Hengkang Musim Depan
Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.
Dalam penindakan yang dilakukan di Jalan Raya Sadang – Subang tepatnya di depan Mapolsek Campaka dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Senin 26 Mei 2025.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan Kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta.
“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” ungkap Lilik.
Terkait prosedur, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.
Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.






