“Siapa pun pemiliknya, terbukti tidak mampu mengelola dengan baik. Lahan ini justru merusak wajah kota. Maka kami tidak bisa membiarkannya,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menambahkan bahwa penindakan dimulai dengan pengosongan lahan. Seluruh barang dan peralatan diamankan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyegelan.
“Kami mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019. Setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah. Di sini tidak ada sama sekali,” ujar Rasdian.
Ia menyebutkan, apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pekan depan.
Sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP telah dikerahkan untuk merapikan dan menata ulang lahan yang disalahgunakan tersebut.***