Koran Mandala -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di pusat kota, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap peraturan daerah dan undang-undang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bahkan terlihat marah besar saat meninjau langsung lokasi yang digunakan sebagai taman hiburan ilegal tersebut.
“Ini tanah seperti tak bertuan! Sampah menumpuk, izinnya tidak jelas, malah dijadikan pasar malam. Saya kecewa dan marah karena pengelola lalai dan membiarkan kerusakan seperti ini terjadi di jantung Kota Bandung,” tegas Farhan di lokasi.
Farhan menyatakan, penyegelan dilakukan karena lahan Palaguna digunakan untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cagar Budaya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung merekomendasikan lahan tersebut sebagai area parkir. Namun faktanya, lahan itu disewakan secara ilegal dan difungsikan sebagai wahana hiburan malam.
“Ini pelanggaran berat. Mulai hari ini, kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas apa pun. Kami akan bersihkan dan ubah fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Farhan juga menegaskan bahwa Pemkot akan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.