Koran Mandala – Sebanyak 273 warga korban bencana alam di Kabupaten Majalengka akhirnya menerima sertifikat tanah secara gratis setelah menanti hampir dua dekade.
Sertifikat ini diberikan kepada warga terdampak pergeseran tanah pada tahun 2005 yang direlokasi ke dua wilayah, yakni Blok Mekarsari, Desa Cibodas dan Blok Siriwati, Desa Cipicung, Kecamatan Maja.
Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari Program Percepatan Legislasi Agraria (PRISAI), yang menjadi salah satu dari 26 program unggulan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Pemkot Sambut Pesta Juara Persib Bandung, Pemain Ucapkan Terima Kasih
“Melalui PRISAI, kami dari Pemkab Majalengka akan menerbitkan dan menyerahkan 273 sertifikat tanah kepada warga yang terdampak relokasi akibat bencana,” ujar Bupati Majalengka Eman Suherman, Senin (12/5/2025).
Bupati Eman menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk jaminan dan perlindungan hukum atas tanah yang telah ditempati warga selama hampir 20 tahun. Proses penerbitan sertifikat ini dapat terealisasi berkat dukungan dana CSR dari pihak swasta sebesar Rp150 juta, yang digunakan untuk membiayai administrasi dan teknis legalisasi tanah.
“Pemkab Majalengka telah berkolaborasi dengan pihak swasta agar masyarakat yang direlokasi sejak 2005 memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat ini, ratusan kepala keluarga kini memiliki kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah, setelah selama bertahun-tahun tinggal di lokasi relokasi tanpa kejelasan status lahan.
“Langkah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat terdampak bencana. Sertifikat ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk mereka,” tutup Eman.