Koran Mandala – Pemkab Purwakarta mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan Sederajat.
Setelah Perbup itu terbit, para pelajar dilarang menggunakan handphone selama berada di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengatakan bahwa Perbup ini dikeluarkan untuk meningkatkan fokus belajar dengan mengurangi penggunaan handphone baik di sekolah maupun di rumah.
Persib Gagal Rekrut 3 Pemain Incaran: Dewa United dan Malut United Menang Karena Uang
Pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan gawai yang dapat berdampak negatif pada pembelajaran dan kesehatan anak.
“Dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik. Oleh karena itu, pada momentum Hardiknas ini, kami menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda,” ujar Saepul Bahri Binzein, pada Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Jumat 2 Mei 2025.
Ia menegaskan, Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta.
Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol di bawah pendampingan dan control orang tua/wali.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi Perbup ini,” kata pria akrab disapa Om Zein itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua dan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.