Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:36
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Resmi! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Diperlukan

Resmi! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Diperlukan

Daerah Sabtu, 22 Maret 2025 13:48 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Resmi! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Diperlukan
Resmi! Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Diperlukan

Koran Mandala – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) secara resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup semua tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun. Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah Lebaran, saya berharap kebijakan ini dapat diperpanjang,” ungkap Dedi Mulyadi di akun instagramnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ingatkan Pengurus Kadin Jabar Harus Akur

Berikut adalah jadwal, syarat dan ketentuan, serta cara membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan, berdasarkan informasi dari situs resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.

Jadwal program penghapusan tunggakan dan denda pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyampaikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memberikan ketenangan menjelang perayaan Idul Fitri.

DPRD Jabar Mulai Bahas LKPJ Gubernur 2024, Pansus IV Resmi Dibentuk

Kebijakan ini juga diumumkan sebagai “kado Lebaran” bagi warga Jawa Barat, yang memungkinkan mereka untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau kewajiban melunasi tunggakan lama.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Mengacu pada informasi yang terdapat di situs resmi Samsat, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan program ini. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (Ganti Plat)

• KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
• STNK asli.
• BPKB asli.
• Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat).
• Kwitansi pembelian (khusus untuk proses balik nama).

Listen to this article

1 2
Jabar Pajak
Azmy Yanuar Muttaqien
  • Website
  • Instagram

Penulis.

BERITA LAINNYA

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.