Ekonomi

Walhi: Investasi Kotor di Jawa Barat Ancam Keberlanjutan Lingkungan

KoranMandala.com -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menilai bahwa banyak investasi yang masuk ke provinsi ini bersifat eksploitatif dan merusak lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menyebut bahwa selama satu periode pemerintahan sebelumnya, investasi yang masuk lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan.

“Kami menilai investasi yang masuk ke Jawa Barat selama ini adalah investasi kotor, karena mengabaikan lingkungan dan keselamatan rakyat,” ujar Iwang kepada wartawan, Rabu 29 Januari 2025.

Walhi Jabar Soroti Janji Lingkungan Hidup Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan

ADVERTISEMENT

Menurut catatan Walhi, terdapat 32 proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Barat yang memberikan dampak besar terhadap degradasi lingkungan dan krisis iklim. Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, serta jalur kereta cepat. Selain itu, maraknya pembangunan kondominium, mal, perumahan, vila, dan resort juga berkontribusi terhadap peningkatan emisi karbon.

Lebih lanjut, Iwang mengungkapkan bahwa pemerintah pusat berencana menambah PSN di sektor energi, termasuk eksploitasi gunung-gunung di Jawa Barat untuk proyek geotermal. Hal ini dinilai dapat semakin memperburuk kondisi lingkungan di provinsi tersebut.

Walhi menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Dedi-Erwan memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan setiap proyek nasional yang masuk ke daerah. “Otonomi daerah harus dimanfaatkan untuk menolak proyek yang merusak lingkungan. Mereka tidak harus selalu mengikuti rencana pembangunan dari pusat,” tegas Iwang.

Menurutnya, narasi bahwa proyek-proyek besar dapat mengatasi kemiskinan dan pengangguran di Jawa Barat juga perlu dievaluasi. “Angka pengangguran justru terus meningkat. Bahkan, kesempatan kerja dari proyek-proyek ini sering kali hanya tersedia melalui mekanisme outsourcing yang tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat,” katanya.

Iwang menambahkan bahwa meskipun banyak izin usaha telah ditarik ke pusat melalui UU Cipta Kerja, masih ada peluang bagi pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan. “Izin penetapan lokasi dan kesesuaian lahan masih berada di tangan daerah. Ini harus dimanfaatkan untuk melindungi lingkungan,” pungkasnya.

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

4 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

5 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

6 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

7 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

8 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

9 jam ago