Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 7:55
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»PEMAKZULAN PRESIDEN

PEMAKZULAN PRESIDEN

Opini Minggu, 14 Januari 2024 16:43 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
PEMAKZULAN
Tuntutan Jokowi mundur dari kursi keperesidenan salah satunya diajukan kaum buruh
OLEH: WIDI GARIBALDI
Arena perpolitikan kita di Tanah Air, akhir-akhir ini diramaikan dengan  usulan “Petisi 100” kepada Menkopolhukam untuk memakzulkan (to impeach) Presiden. Apa yang diusulkan oleh Petisi 100 itu bukanlah hal sederhana, karena impeachment terhadap Presiden harus melalui jalan yang berliku-liku dan melibatkan 3 lembaga tinggi negara.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, ketiga lembaga itu harus secara aklamasi menyuarakan suara yang sama : Impeach Presiden !
Bila ditilik, lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat itu sendiri, terdiri dari anggota-anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPR. DPD itu,konon   dibentuk untuk memenuhi keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijaksanaan di tingkat Pusat.Beruntunglah mereka yang kebetulan memperoleh suara dari rakyat untuk menjadi anggota DPD ( di AS dikenal sebagai Senator), karena fungsinya hanya sekedar pelengkap penderita, untuk membuktikan  bahwa negara kita ini benar-benar negara demokratis. Walau sekedar pelengkap penderita tetapi sang Senator memperoleh fasilitas lengkap dari negara, kendati hanya “ongkang-ongkang kaki”. Tak mengherankan kalau Jimmy Assidiqqi, anggota DPD mewakili DKI pernah menyarankan agar dewan ini dibubarkan saja, karena keberadaannya hanya menghabis habiskan uang rakyat belaka !
PRESIDEN SALAH APA? 
Kembali ke urusan pemakzulan Presiden. Menurut Pasal 7 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seorang Presiden dan/atau Wakilnya dapat di impeach manakala telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengkhianatan negara,korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kalau Menteri atau Gubernur cukup KPK atau Polisi yang membuktikannya, maka tuduhan-tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dibuktikan melalui jalan yang amat panjang. Pertama-tama, DPR  mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini diharapkan dapat memeriksa,mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur di dalam Pasal 7 A Konstitusi. Apakah MK mampu melakukan prosedure pemeriksaan mulai dari penyelidikan-penyidikan-penuntutan-hingga memutus perkara sebagaimana  dilakukan oleh KPK/Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan ? Atau MK harus meminta bantuan lembaga-lembaga pelaksana itu ? Itu semua belum diatur dalam undang-undang !
Langkah pertama memang baru dimulai. Tetapi sudah tersandung pada kerikil,ketiadaan undang-undang ! Anggap saja krikil itu tidak pernah ada. Permintaan DPR kepada MK itu tentu harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, yang jumlahnya tidak kurang dari 575 orang. Seandainya semua ok, lembaga Legislatif ini meneruskan usul pemakzulan itu ke MPR. Paling lama dalam sebulan, lembaga yang dulu kita kenal sebagai lembaga tertinggi ini akan melakukan sidang paripurna. Artinya, harus dihadiri sekurang kurangnya 3/4 dari jumlah anggota ( 711 orang. 575 DPR + 136 anggota DPD) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Nah, itu semua muskil, bukan ?***
Listen to this article

DPR Jokowi
Tim Mandala
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.